Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam dasar hukum Permenkertrans RI Nomor PER.08/Men/VII/2010.
Nah, jenis-jenis alat pelindung diri, di antaranya:
1. Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang fungsinya untuk melindungi kepala dari kejatuhan, benturan, terantuk, dan lainnya yang berisiko melukai kepala.
Contoh alat pelindung kepala, yaitu tutup kepala, topi pelindung, hats atau caps, dan lainnya.
2. Alat Pelindung Telinga
Alat pelindung telinga adalat alat pelindung yang fungsinya untuk melindungi alat pendengaran terhadap tekanan atau kebisingan.
Contoh alat pelindung telinga, yaitu tutup telinga dan sumbat telinga.
3. Alat Pelindung Mata dan Wajah
Alat pelindung mata dan wajah adalah alat pelindung yang fungsinya untuk melindungi mata dan wajah dari bahan kimia berbahaya.
Selain itu, juga bisa melindungi mata dan wajah dari paparan partikel yang melayang di udara.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Prosedur Keselamatan di Laboratorium dan Tujuannya