adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 109.
Dalam soal tersebut, kita diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait hubungan antarperundang-undangan.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum.
Sedangkan undang-undang adalah aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa di suatu negara.
Undang-undang juga dapat dipahami sebagai peraturan atau ketentuan negara yang dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh parlemen, Adjarian.
O iya, perundang-undangan mempunyai kekuatan untuk mengatur dan mengikat setiap elemen dalam masyarakat.
Hubungan antarperundang-undangan merupakan hubungan tentang perundang-undangan yang tidak boleh saling bertentangan.
Yuk, simak pembahasan Uji Pemahaman hubungan antarperundang-undangan berikut ini!
Uji Pemahaman Hubungan Antarperundang-undangan
1. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Baca Juga: Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka