adjar.id - Di Indonesia, terdapat beragam jenis peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan lembaga negara.
Peraturan perundang-undangan juga dibentuk atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan, Adjarian.
Nah, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan.
Selain itu, masyarakat juga berhak memberikan masukan secara tertulis melalui Rapat Dengar Pendapatan Umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan atau melalui forum seminar.
O iya, jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perppu, PP, Perpres. Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Berikut muatan materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur hierarkinya menurut UU No.12 Tahun 2011."
Muatan Materi yang Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Muatan materi yang diatur dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Muatan materi yang diatur dalam UUD 1945 adalah meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.