Hal ini terjadi setelah pemerintah menerapkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah.
Sejak diterapkannya UU tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerahnya masing-masing.
Meski begitu, mereka juga harus tetap memerhatikan agar tidak melampui kewenangan bidang lainnya.
Sehingga, adanya hierarki dan hubungan antarregulasi membuat tidak adanya benturan atau tumpang tindih antara berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebab, peraturan perundang-undangan memiliki posisi penting dalam mengatur tatanan kehidupan di berbagai regulasi.
Nah, itulah pembahasan soal alasan perlu adanya hierarki dan hubungan antarregulasi.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI Karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2021.