Jika hal tersebut terjadi, maka bisa menyebabkan kekacauan aturan sehingga warga negara menjadi bingung.
Jadi, Undang-Undang selain menunjukkan hierarki seperti yang terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7, tetapi juga harus memiliki korelasi positif.
Dari hal tersebut, kita bisa melihat jelas bahwa aturan perundang-undangan mempunyai hierarki.
Hierarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945 sampai ke peraturan daerah kabupaten/kota.
Nah, peraturan-peraturan tersebut dalam istilah formal sering disebut dengan regulasi.
Regulasi adalah seperangkat peraturan yang digunakan untuk mengendalikan suatu tatanan agar bebas dari pelanggaran dan dipatuhi oleh semua.
Regulasi ini berasal dari berbagai sumber, akan tetapi bentuk yang paling umumnya adalah regulasi pemerintah.
Sedangkan peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.
Contoh hierarki dan hubungan antarregulasi bisa kita lihat dari kasus otonomi daerah.
Adanya otonomi daerah membuat banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah.
Otonomi daerah juga membuat setiap daerah terlihat mempunyai ciri khas masing-masing.
Baca Juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka