Kedudukan dan Sifat UUD 1945, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 8 September 2023 | 11:30 WIB
Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan dan sifatnya sendiri. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id - Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 menjadi acuan dasar tentang peraturan negara dan sebagai landasan hukum yang mengatur kegiatan warga negara Indonesia, Adjarian.

Maka dari itu, seluruh pertauran perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari UUD 1945.

Sebab, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia.

O iya, UUD 1945 bisa dikatakan sebagai perwujudan ideologi negara, yaitu Pancasila yang dengan jelas dinyatakan dalam UUD 1945.

UUD 1945 secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

Nah, berikut kedudukan dan sifat UUD 1945.

"UUD 1945 pernah mengalami amandemen yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 sampai tahun 2002."

Kedudukan UUD 1945

Kedudukan UUD 1945 berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Baca Juga: Struktur Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka