Ruang lingkung urusan pemerintahan pusat dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter, dan fiskal nasional.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang terdapat pembagian di dalamnya, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
3. Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintahan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib diadakan oleh semua daerah.
Ruang lingkup urusan pemerintahan wajib, meliputi pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dan juga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial.
Sedangkan non-pelayanan umum meliputi tenaga kerja, seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan.
Dan juga pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Desentralisasi, Salah Satunya Desentralisasi Politik