adjar.id - Badan usaha di Indonesia salah satunya adalah koperasi.
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation, kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.
Jadi, koperasi bisa diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama, Adjarian.
Koperasi merupakan suatu organisasi yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi selalu berlandaskan pada asas kekeluargaan.
Sehingga, adanya koperasi diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengubah taraf hidup dan kesejahteraannya.
O iya, menurut pasal 1 UU No.17 Tahun 2012. koperasi adalah badan yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Nah, tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan sejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang didasari atas Pancasila dan Undang-Undang.
Yuk, kita simak jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya berikut ini!
"Koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan."
Baca Juga: 5 Prinsip Koperasi di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang anggotanya berasal dari masyarakat pedesaan.
KUD dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama di bidang pertanian.
Maka dari itu, kegiatan utama dari KUD ini, yaitu menyediakan pupuk, alat pertanian, obat pemberantas hama, dan memberikan penyuluhan terkait pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI adalah koperasi yang anggotanya berasal dari para pegawai negeri.
Sebelum disebut sebagai KPRI, koperasi ini awalnya bernama Koperasi Pegawai Negeri atau KPN.
Tujuan KPRI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pegawai negeri.
Biasanya KPRI didirikan di lingkungan instansi atau departemen.
3. Koperasi Sekolah
Baca Juga: Tujuan dan Manfaat Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya berasal dari warga sekolah, yaitu siswa, guru, dan karyawan.
Koperasi sekolah mempunyai tujuan kegiatan usaha untuk menyediakan berbagai kebutuhan bagi warga sekolah.
Misalnya alat tulis, buku pelajaran, makanan, seragam sekolah, dan lain sebagainya.
Adanya koperasi sekolah tidak hanya untuk kegiatan ekonomi.
Akan tetapi dapat menjadi media pendidikan bagi siswa, seperti sarana organisasi, melatih tanggung jawab, kejujuran, dan kepemimpinan.
"Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya terbagi menjadi Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Republik Indonesia, dan Koperasi sekolah."
Adjarian, itu tadi penjelasan tiga jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan Koperasi Unit Desa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Tonton video ini, yuk!