adjar.id - Badan usaha di Indonesia salah satunya adalah koperasi.
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation, kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.
Jadi, koperasi bisa diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama, Adjarian.
Koperasi merupakan suatu organisasi yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi selalu berlandaskan pada asas kekeluargaan.
Sehingga, adanya koperasi diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengubah taraf hidup dan kesejahteraannya.
O iya, menurut pasal 1 UU No.17 Tahun 2012. koperasi adalah badan yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Nah, tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan sejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang didasari atas Pancasila dan Undang-Undang.
Yuk, kita simak jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya berikut ini!
"Koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan."
Baca Juga: 5 Prinsip Koperasi di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka