adjar.id - Badan usaha di Indonesia sangat beragam jenisnya, salah satunya adalah koperasi.
Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga menjadi suatu gerakan ekonomi rakyat yang didasari atas asa kekeluargaan, Adjarian.
Sementara menurut Moh. Hatta, koperasi didirikan di Indonesia sebagai persekutuan kaum lemah demi membela keperluan hidupnya.
Tujuan berdirinya koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi di Indonesia berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Soko guru perekonomian nasional adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip tersendiri, lo.
Yuk, simak pembahasannya!
"Koperasi di Indonesia diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian."
Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992, yaitu:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Arti dari prinsip ini adalah anggota koperasi, seorang tidak boleh dipaksa, tetapi atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.
Sifat sukarela juga berarti bahwa anggota koperasi bisa mengundurkan diri sesuai syarat yang sudah ditentukan.
Sementara bersifat terbuka artinya keanggotaan koperasi tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan Dilakukan dengan Demokratis
Prinsip tersebut memiliki arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan berdasarkan keputusan dan kehendak anggota.
Setiap anggota bisa menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
Prinsip pengelolaan secara demokratis ini dilakukan berdasarkan kesamaan hak suara bagi setiap anggota.
Pemilihan pengelola koperasi dilakukan seluruh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Sehingga, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam dipilih dan memilih menjadi anggota.
3. Kemandirian
Prinsip kemandirian memiliki arti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan organisasi dan usaha.
Agar koperasi ini bisa mandiri, peran anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan.
Baca Juga: Pengelompokan Jenis Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Dalam hakikatnya, prinsip kemandirian ini adalah faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan kekuatan sendiri untuk mencapai tujuan.
4. Pemberian Jasa Berupa Modal
Prinsip pemberian jasa berupa modal menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi digunakan untuk kemanfaatan anggota.
Pada dasarnya, dalam koperasi, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.
Maka dari itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggotanya tidak hanya didasarkan pada besaran modal yang diberikan.
Pemberian balas jasa terhadap modal yang diberikan ke koperasi akan sesuai dengan kemampuan dari koperasi itu sendiri.
5. Pembagian SHU Dilakukan dengan Adil
SHU atau sisa hasil usaha adalah keuntungan yang didapatkan oleh koperasi.
Makna dari prinsip ini adalah koperasi bukan badan usaha kapitalis, sehingga SHU yang dibagikan ke anggota bukan berdasar modal anggota.
Akan tetapi, SHU yang diberikan berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada koperasi.
Sehingga, semakin banyak anggota koperasi yang melakukan transaksi jual beli melalui koperasi, maka SHU yang diterima akan semakin besar.
"Prinsip koperasi di Indonesia, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan dengan demokratis, kemandirian, pemberian jasa berupa modal, serta pembagian SHU dilakukan dengan adil."
Itulah tadi beberapa prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992.
Baca Juga: 3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Coba Jawab! |
Apa tujuan koperasi didirikan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Yuk, tonton video ini!