adjar.id - Badan usaha di Indonesia sangat beragam jenisnya, salah satunya adalah koperasi.
Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga menjadi suatu gerakan ekonomi rakyat yang didasari atas asa kekeluargaan, Adjarian.
Sementara menurut Moh. Hatta, koperasi didirikan di Indonesia sebagai persekutuan kaum lemah demi membela keperluan hidupnya.
Tujuan berdirinya koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi di Indonesia berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Soko guru perekonomian nasional adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip tersendiri, lo.
Yuk, simak pembahasannya!
"Koperasi di Indonesia diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian."
Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992, yaitu:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi