Dalam hakikatnya, prinsip kemandirian ini adalah faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan kekuatan sendiri untuk mencapai tujuan.
4. Pemberian Jasa Berupa Modal
Prinsip pemberian jasa berupa modal menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi digunakan untuk kemanfaatan anggota.
Pada dasarnya, dalam koperasi, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.
Maka dari itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggotanya tidak hanya didasarkan pada besaran modal yang diberikan.
Pemberian balas jasa terhadap modal yang diberikan ke koperasi akan sesuai dengan kemampuan dari koperasi itu sendiri.
5. Pembagian SHU Dilakukan dengan Adil
SHU atau sisa hasil usaha adalah keuntungan yang didapatkan oleh koperasi.
Makna dari prinsip ini adalah koperasi bukan badan usaha kapitalis, sehingga SHU yang dibagikan ke anggota bukan berdasar modal anggota.
Akan tetapi, SHU yang diberikan berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada koperasi.
Sehingga, semakin banyak anggota koperasi yang melakukan transaksi jual beli melalui koperasi, maka SHU yang diterima akan semakin besar.
"Prinsip koperasi di Indonesia, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan dengan demokratis, kemandirian, pemberian jasa berupa modal, serta pembagian SHU dilakukan dengan adil."
Itulah tadi beberapa prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992.
Baca Juga: 3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Coba Jawab! |
Apa tujuan koperasi didirikan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Yuk, tonton video ini!