Unsur Pemerintahan Desa, Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 13 Juli 2023 | 08:30 WIB
Pemerintahan desa terdiri dari beberapa unsur. (Freepik/felicities)

adjar.id - Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

Urusan pemerintahan tersebut adalah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia.

Jadi, pemerintahan desa dan pemerintah desa merupakan dua hal berbeda yang berjalan beriringan, Adjarian.

Nah, pemerintahan desa terdiri atas sejumlah unsur.

Berikut unsur-unsur pemerintahan desa dan masing-masing penjelasannya.

"Pemerintahan desa terdiri atas sejumlah unsur."

Unsur Pemerintahan Desa

1. Kepala Desa

Kelapa desa merupakan pemimpin dari penyelenggaraan pemerintah desa.

Kepala desa dipilih oleh masyarakat secara langsung, umum, bebas, rahasia melalui pemilihan kepala desa (pilkades) dan memiliki masa jabatan selama enam tahun.

Setelah masa jabatan habis, kepala desa bisa dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan berikutnya.

Untuk menjadi kepala desa harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan dan memiliki kewajiban yang dijelaskan dalam Pasal 14 PP No. 75 Tahun 2005.

Baca Juga: Pembangunan Desa: Faktor Penghambat dan Usaha Mengurangi Faktor Penghambat