Sistem Pemerintahan dan Ekonomi Keuangan pada Masa Demokrasi Terpimpin

By Nabil Adlani, Selasa, 4 Juli 2023 | 19:00 WIB
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (Dok. Kemdikbud)

Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin

Sistem pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin dilaksanakan dengan membentuk berbagai lembaga, yaitu:

1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1959.

DPAS ini bertugas untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan dari presiden dan juga mengajukan usulan kepada pemerintah.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

MPRS diketuai oleh Chaerul Saleh yang beranggotakan 281 orang dari anggota DPR-GR, 94 utusan daerah, dan 200 wakil dari Golongan Karya.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR dibentuk setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959.

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang terdiri dari 153 wakil partai politik dan 130 wakil golongan.

Tugas dari DPRG-GR adalah sebagai dewan pembantu presiden sesuai dengan bidang-bidangnya.

Baca Juga: Kehidupan Masyarakat Indonesia di Masa Demokrasi Terpimpin dalam Berbagai Aspek