Jawaban: Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Indonesia, yaitu:
- Kekuasaan legislatif merupakan kekuasan untuk membentuk dan membuat undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili berbagai pelanggaran undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang.
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban: Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945, di antaranya:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat.
- Presiden tidak lagi dipilih oleh negara tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR, sehingga presiden sekarang bertanggung jawab terhadap rakyat.
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari