adjar.id - Badan usaha terdiri dari beragam jenis, di antaranya BUMN dan BUMS.
Badan usaha merupakan organisasi organisasi yang dibentuk dengan tujuan melaksanakan kegiatan bisnis atau komersial.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Hal ini dilakukan dengan penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan BUMS adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta.
Dalam kegiatannya, BUMS terbagi menjadi dua jenis, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Meski keduanya sama-sama jenis badan usaha, BUMN dan BUMS ini memiliki perbedaan, Adjarian.
Kita cari tahu, yuk!
"BUMN dan BUMS termasuk jenis badan usaha yang sama-sama didirikan untuk memudahkan kehidupan masyarakat."
Perbedaan BUMN dan BUMS
Perbedaan BUMN dan BUMS sebagai bentuk badan usaha, di antaranya:
1. Perbedaan Modal
Baca Juga: Perbedaan BUMN dan BUMD, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka