adjar.id - Peran warga negara dalam proses pemerintahan disebut sebagai partisipasi politik.
Bentuk partisipasi politik ini bisa memengaruhi pemerintahan yang secara langsung atau tidak langsung bisa memengaruhi kehidupan masyarakat.
Partisipasi politik diartikan sebagai bentuk keikutsertaan warga negara dalam menentukan keputusan yang bisa memengaruhi kehidupan.
Partisipasi politik biasanya lebih fokus pada kegiatan yang dilakukan dan bukan di sikap politiknya.
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam partisipasi politik, yaitu politik kelompok dan hak politik.
Tujuan dari adanya partisipasi politik adalah untuk memengaruhi proses politik untuk menentukan pengambilan kebijakan pemerintah, Adjarian.
Masyarakat harus benar-benar melakukan partisipasi politik agar kebijakan yang dibuat pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat.
Nah, berikut cakupan partisipasi politik.
"Mewujudkan sistem politik yang berbasis perwakilan rakyat merupakan salah satu tujuan perlunya masyarakat mempunyai partisipasi politik dalam kehidupan bernegara."
Cakupan Partisipasi Politik
1. Memengaruhi Pengambilan Keputusan
Kegiatan partisipasi politik hanya menjadi kegiatan untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah.
Baca Juga: Contoh Perilaku Politik Sesuai Nilai dan Norma sebagai Partisipasi Politik
Selain itu, partisipasi politik juga ditunjukan kepada para pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik.
Sasarannya adalah untuk mengubah berbagai keputusan pejabat yang berkuasa dan mengubah organisasi sistem politik yang ada.
2. Tidak Menyangkut Sikap Subjektif
Partisipasi politik menyangkut berbagai kegiatan, akan tetapi bukan sikap orientasi politik, seperti:
- Minat terhadap politik.
- Persepsi kompetensi dan keefektifan politik.
- Pengetahuan tentang politik.
Hal-hal itu tidak termasuk dalam partisipasi politik.
Sikap dan perasaan politik dipandang hanya sebagai sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan bentuk tindakan politik.
3. Warga Negara sebagai Subjek Partisipasi
Warga negara biasa termasuk ke dalam subjek partisipasi politik, bukan orang-orang profesional di bidang politik.
Baca Juga: Ciri Masyarakat Dapat Disebut Masyarakat Politik dalam Partisipasi Politik
Misalnya, seperti pejabat pemerintahan, partai, dan lain sebagainya.
Kegiatan yang disebut sebagai partisipasi politik sifatnya terputus-putus.
Sebab kegiatannya hanya bersifat sekunder dan sebagai sambilan jika dibandingkan dengan peran sosial lain.
4. Partisipasi Otonom dan Mobilisasi
Partisipasi politik mencakup tentang partisipasi otonom dan mobilisasi.
Partisipasi otonom adalah berbagai kegiatan politik yang dilakukan karena kemauan sendiri.
Sementara mobilisasi adalah suatu keinginan yang digerakkan karena adanya peran orang lain.
5. Kegiatan yang Memengaruhi Pemerintah
Partisipasi politik mencakup tentang semua kegiatan yang dapat memengaruhi pemerintah.
Hal ini juga tetap berlaku terlepas apakah mempunyai efek atau tidak dan berhasil atau gagal.
"Cakupan partisipasi politik meliputi memengaruhi pengambilan keputusan, tidak menyangkut sikap subjektif, warga negara sebagai subjek partisipasi, partisipasi otonom dan mobilisasi, serta kegiatan yang memengaruhi pemerintah."
Baca Juga: Jawab Soal Perilaku dan Partisipasi Politik sebagai Warga Negara
Itulah lima cakupan dalam partisipasi politik, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan partisipasi politik? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.