adjar.id - Negara Republik Indonesia memiliki berbagai lembaga negara.
Lembaga negara Republik Indonesia dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah.
Nah, lembaga negara ini dibentuk oleh negara, dari negara, dan untuk negara, Adjarian.
Lembaga negara adalah suatu institusi yang melengkapi pemerintahan sebuah negara.
Sehingga, pemerintahan dapat menjadi satu kesatuan yang utuh dan terorganisasi antarsatu dan lainnya.
Jadi, lembaga negara mengacu pada organisasi-organisasi yang dibentuk oleh suatu negara untuk melaksanakan fungsi pemerintahan.
Selain itu lembaga ini juga dibentuk untuk menjalankan kebijakan-kebijakan publik.
Lembaga negara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban suatu negara, serta memastikan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak warganya.
O iya, lembaga negara dapat mencakup berbagai bentuk organisasi, seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga independen tertentu.
Yuk, kita cari tahu contoh lembaga negara Republik Indonesia berikut ini!
"Setiap negara memiliki sistem lembaga negara yang berbeda-beda, tergantung pada konstitusi dan sistem pemerintahan yang dianut."
Baca Juga: Apa Peran Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum?
Contoh Lembaga Negara Republik Indonesia
Contoh lembaga negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 setelah diamandemen, di antaranya:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bukan lembaga tertinggi negara.
Anggota MPR berjumlah 711 orang yang terdiri atas 576 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Tugas dan wewenang MPR, di antaranya menetapkan dan mengubah UUD, serta melantik presiden dan/atau wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Anggota dari DPR berasal dari anggota partai politik yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.
Fungsi DPR terbagi menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
3. Lembaga Kepresidenan
Lembaga kepresidenan terdiri atas presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.
Baca Juga: Contoh Soal Seputar Lembaga Penyelenggara Negara dan Jawabannya
Lembaga kepresidenan di Indonesia dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 17 Agustus 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah
Sebelum tahun 2004, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD bernama Utusan Daerah.
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya terdiri atas perwakilan setiap provinsi.
Para perwakilan yang ada di DPD ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Lembaga ini bertugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK nantinya akan disampaikan atau diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional
Di Indonesia, MA membawahi peradilan di Indonesia sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Tujuannya, agar hukum dan keadilan di Indonesia dapat ditegakkan.
7. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
Anggota MK terdiri dari sembilan orang, yaitu tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh presiden.
8. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk oleh presiden atas persetujuan dari DPR sesuai dengan Pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
KY berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"Lembaga negara menurut UUD 1945 terdiri atas MPR, DPR, lembaga kepresidenan, DPD, BPK, MA, MK, dan KY."
Itulah beberapa contoh lembaga negara Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video ini, yuk!