Lembaga kepresidenan di Indonesia dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 17 Agustus 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah
Sebelum tahun 2004, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD bernama Utusan Daerah.
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya terdiri atas perwakilan setiap provinsi.
Para perwakilan yang ada di DPD ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Lembaga ini bertugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK nantinya akan disampaikan atau diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.