adjar.id - Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang ikut menopang perekonomian rakyat Indonesia.
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memajukan kepentingan ekonomi dan sosial anggota-anggotanya.
Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi.
Selain itu, juga sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasaskan pada kekeluargaan, Adjarian.
Sementara menurut Moh. Hatta, koperasi adalah jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Berikut fungsi dan tujuan koperasi.
"Ciri khas koperasi adalah adanya pembagian keuntungan berdasarkan kegiatan anggota, bukan berdasarkan kepemilikan modal."
Fungsi Koperasi
Fungsi dari dibentuknya koperasi, yaitu:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Fungsi koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif.
Kualitas sumber daya manusia yang meningkat dapat memberikan manfaat bagi perekonomian.
Baca Juga: 3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka