adjar.id - Sistem demokrasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950.
Dalam sistem demokrasi parlementer tersebut, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan negara dan presiden menjadi kepala negara.
Tokoh-tokoh di Indonesia yang mempercayai bahwa demokrasi parlementer ini sangat dibutuhkan, yaitu Sutan Syahrir dan Mohammad Hatta.
Menurut keduanya, sistem demokrasi parlementer bisa menciptakan partai politik yang dapat beradu pendapat dalam parlemen.
Nah, demokrasi parlementer adalah sistem demokrasi yang badan legislatifnya memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding badan eksekutif negara.
Pada sistem demokrasi ini, sistem pengawasannya dilakukan oleh parlemen, Adjarian.
Selain itu, posisi kepala pemerintahan dan kepala negaranya dipegang oleh dua pihak yang berbeda.
Jadi, dalam sistem demokrasi parlementer ini, parlemen memegang peranan penting dalam pemerintahan negara.
Demokrasi parlementer bisa menerapkan teori trias politik di dalamnya, baik melalui pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan.
Yuk, simak sejarah dan ciri-ciri demokrasi parlementer berikut ini!
"Demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia ketika konstitusi RIS dan UUDS 1950 berlaku di Indonesia."
Baca Juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan