Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 5 Juni 2023 | 09:00 WIB
Wakil presiden Indonesia membantu tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (unsplash/Bisma Mahendra)

2. Memerhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

3. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang sudah ditentukan.

4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga non departemen dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.

"Salah satu tugas wakil presiden secara umum adalah membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya."

Wewenang Wakil Presiden

Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:

1. Membantu Presiden

Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden dalam tugas yang sudah tercantum di dalam undang-undang.

2. Menjadi Wakil Presiden

Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.

Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.

3. Jabatan yang Mandiri

Baca Juga: Apa Tugas dan Fungsi Paspampres untuk Presiden Negara?