Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 5 Juni 2023 | 09:00 WIB
Wakil presiden Indonesia membantu tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (unsplash/Bisma Mahendra)

adjar.id - Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia, presiden memiliki banyak tugas dan wewenang.

Maka dari itu, diperlukan orang lain untuk membantu tugas presiden, salah satunya oleh wakil presiden.

Nah, wakil presiden ini dipilih bersama dengan presiden melalui pemilihan umum atau pemilu, Adjarian.

Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang posisinya berada satu tingkat di bawah presiden.

Wakil presiden di Indonesia menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan seorang presiden, yaitu sebagai kepala negara.

O iya, wakil presiden di Indonesia termasuk lembaga eksekutif negara bersama dengan presiden dan menteri negara.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang wakil presiden?

Simak pembahasannya, yuk!

"Masa jabatan wakil presiden juga sama dengan presiden, yaitu maksimal 5 tahun dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode selanjutnya."

Tugas Wakil Presiden

Secara umum, tugas dari seorang wakil presiden meliputi:

1. Membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya