Kewenangan Presiden Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 2 Juni 2023 | 08:05 WIB
Presiden Indonesia memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan yang sudah diatur dalam UUD 1945. (Dok. Kemdikbud)

adjar.id - Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Pada sistem presidensial ini, kedudukan presiden sangatlah kuat, Adjarian.

Hal ini karena presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia.

Sehingga, presiden di Indonesia memiliki kewenangan yang sangat banyak, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Nah, kali ini kita akan membahas kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945.

Kewenangan presiden yang sangat banyak ini membuat hal tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri.

Maka dari itu, presiden memerlukan orang lain untuk memudahkan pekerjaannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Saat melaksanakan tugas dan kewenangannya, presiden akan dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilu.

Selain itu, presiden juga akan dibantu oleh beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri negara.

Berikut kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya.

"Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial yang membuat kedudukan presiden sangat kuat."

Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara