b. Pemusnahan.
c. Penyiksaan.
d. Pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa.
e. Merampas kebebasan atau kemerdekaan fisik lain dengan sewenang-wenang.
f. Menganiaya suatu kelompok tertentu.
g. Melakukan penghilangan orang secara paksa.
h. Kejahatan apartheid.
"Pelanggaran hak asasi manusia berat jenisnya telah diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan."
Itu tadi jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia, yakni pelanggaran hak asasi manusia ringan dan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Coba Jawab! |
Apa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia ringan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton video ini juga, yuk!