2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Pelanggaran hak asasi manusia berat adalah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan munculnya perbuatan pidana.
Perbuatan pidana ini bisa dilakukan kepada jiwa, martabat, raga, sumber daya, dan peradaban kehidupan manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia berat terbagi menjadi dua jenis menurut UU No.26 Tahun 2000, yaitu:
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, agama, dan ras.
Tindakan genosida ini bisa berupa:
a. Melakukan penderitaan mental atau fisik yang berat terhadap seseorang.
b. Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok tertentu ke kelompok lain.
c. Memaksa tindakan yang tujuannya untuk mencegah adanya kelahiran di dalam suatu kelompok.
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang sistematik atau meluas.
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah
Tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan, di antaranya:
a. Perbudakan.