Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

By Aldita Prafitasari, Kamis, 11 Mei 2023 | 14:00 WIB
Terdapat beberapa prinsip sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. (unsplash/Mufid Majnun)

3. Terdapat badan peradilan yang merdeka. Badan peradilan tersebut tidak dalam pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan lembaga lainnya.

4. Terdapat partai politik dan organisasi sosial politik yang bertujuan sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi masyarakat.

5. Terdapat pelaksanaan pemilihan umum.

6. Kekuasaan tertinggi dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

7. Hak dan kewajiban dilakukan dengan seimbang.

8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada Tuhan YME, individu, masyarakat maupun negara.

9. Mendukung serta menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

10. Aturan dan penjelasan tentang pemerintahan tertuang dalam UUD, contohnya:

- Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara yang hanya mengandalkan kekuasaan.

- Pemerintahan negara berjalan berdasar sistem hukum dasar yang tidak bersifat absolut.

- Rakyat memegang kekuasaan tertinggi di negara.

Baca Juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Prinsip, dan Asas