Kekuasaan legislatif ini sifatnya tidak sekehendak hati, tetapi kekuasaan bersama dari semua masyarakat.
Kekuasaan inilah yang kemudian diberikan kepada majelis atau orang yang membuat undang-undang.
Nah, diberikannya kekuasaan kepada legislatif ini tidak berarti legislatif mempunyai kekuasaan yang besar dibanding pemberi kekuasaan.
Dengan begitu, legislatif tidak dapat berbuat sewenang-wenang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh legislatif sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh hukum ilmiah.
Hukum ilmiah ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian diri sendiri dan seluruh bangsa.
Jadi, kekuasaan legislatif ini tidak dapat bertindak berlebihan karena tetap harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
"Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan negara untuk membuat undang-undang dan peraturan."
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang yang di dalamnya juga termasuk kekuasaan untuk mengadili.
Kekuasaan eksekutif ini berada di bawah kekuasaan legislatif dan keduanya saling berhubungan.
Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif tetap berpegang pada undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia