Bentuk negara monarki ini adalah bentuk negara yang paling umum diterapkan sampai abad ke-19.
4. Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah bentuk negara yang dibuat secara tidak permanen karena dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang berkonfederasi demi tujuan bersama.
Tujuan ini adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Sementara urusan setiap negara tetap menjadi urusan dari masing-masing pihak, tetapi urusan bersamanya harus dilakukan dengan kerja sama karena ikatan perjanjian.
Sedangkan masalah di dalam negara dalam konfederasi tidak bisa dicampuri dengan kepentingan bersama dari negara-negara yang terlibat dalam konfederasi.
Walaupun sifatnya sementara, kerja sama antarnegara ini membuat masalah yang dialami negara konfederasi bisa dengan mudah dicari solusinya.
5. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahnya berada di tangan rakyat.
Sehingga dapat dikatakan dalam negara demokrasi rakyat memiliki kebebasan dalam mengendalikan pemerintahan sesuai keinginan rakyat secara mayoritas.
Demokrasi ini bisa dilakukan oleh warga negara atau melalui wakil yang dipilih oleh rakyat.
Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan