Dalam negara kesatuan tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat kecuali pemerintah pusat.
Maka dari itu, negara berbentuk kesatuan hanya mempunyai satu kepala negara.
Nah, dalam menjalankan tugasnya, kepala negara akan dibantu oleh jajaran menteri atau satu parlemen.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau negara federal dapat diartikan sebagai negara yang terdiri atas beberapa negara bagian.
Keseluruhan dari negara bagian ini diatur dengan peraturan yang mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Sehingga, setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusinya sendiri, Adjarian.
Meski begitu, hubungan internasional luar negeri tetap menjadi kewenangan dari negara serikat.
3. Negara Monarki
Negara monarki adalah negara yang pemerintahannya hanya dijalankan oleh satu orang.
Hal ini dapat diartikan bahwa hak memerintah hanya dipegang dan dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk.