adjar.id - Adjarian, sudah tahu prinsip-prinsip usaha bank?
Bank merupakan sebuah institusi keuangan yang mengumpulkan dan menyediakan dana bagi masyarakat.
Selain itu bank juga menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya yang memudahkan masyarakat.
Menurut Undang-Undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Bentuk penyaluran dari masyarakat bisa dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya yang bisa meningkatkan taraf hidup rakyat.
Menurut Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit dan menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan.
Yuk, kita cari tahu prinsip-prinsip usaha bank berikut ini!
Prinsip-Prinsip Usaha Bank
Prinsip-prinsip usaha bank atau perbankan menurut hukum perbankan, terbagi menjadi:
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan secara umum adalah dasar yang menjadi landasan dalam hubungan yang terjalin antara bank dan nasabah.
Baca Juga: 3 Jenis Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka