adjar.id – Berdasarkan fungsinya, ada tiga jenis bank di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan mempelajari ketiga jenis bank tersebut.
Pembahasan seputar jenis-jenis bank ini merupakan salah satu materi mata pelajaran IPS kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
O iya, menurut UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Secara sederhana, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Kegiatan yang dilakukan oleh bank bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu kegiatan pokok dan kegiatan pendukung.
Kegiatan pokok bank ialah menghimpun dana dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat.
Sementara kegiatan pendukungnya berupa pemberian jasa untuk mendukung kegiatan pokok yang dilakukan.
“Bank melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat meliputi beberapa bentuk, yaitu tabungan, simpanan giro, dan deposito.”
Bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara.
Selain itu, bank sentral juga merumuskan dan melaksanakan kebijkan moneter serta mengatur dan mengawasi perbankan.
Baca Juga: Fungsi Bank Umum di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR