Prinsip mengenal nasabah diterapkan bank untuk memantau dan mengidentifikasi aktivitas transaksi yang dilakukan nasabah.
Selain itu juga untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PB/2001.
Tujuan dari prinsip ini adalah untuk meningkatkan peran dari lembaga keuangan dengan adanya kebijakan, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga nama baik lembaga keuangan.
4. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan diatur dalam pasal 40 sampai pasal 47A UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang identitas nasabah dan simpanannya, sesuai dengan pasal 40.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian yang ada pada aturan tersebut.
Seperti, bank boleh untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak badan Urusan Piutang dan Lelang, pajak, serta kasus pidana dan perdata antara bank dan nasabah.
Nah, itulah Adjarian, prinsip-prinsip usaha bank menurut hukum perbankan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan prinsip kepercayaan? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2 |
Tonton video ini juga, yuk!