Jawab Soal Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 6 Maret 2023 | 11:00 WIB
Sengketa wilayah Blok Ambalat melibatkan negara Indonesia dan Malaysia. (pexels/Zhanzat Mamytova)

adjar.id - Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia terjadi sejak tahun 1969.

Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Tetapi, pada tahun 1979 secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah Negaranya.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat satu soal pada Uji Pemahaman di halaman 161.

Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia.

Kali ini, kita akan membahas soal tersebut yang bisa menjadi referensi, Adjarian.

Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyetakan protes terhadap pelanggaran batas wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Blok Ambalat.

Selain Indonesia, Malaysia juga diprotes oleh negara-negara lain, seperti Tiongkok, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Inggris.

Menurut Indonesia, klaim Malaysia tersebut merupakan keputusan politik dan sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Malaysia mengklaim Blok Ambalat karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat tersebut.

Berikut pembahasan soal seputar sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia selengkapnya.

Baca Juga: 3 Contoh Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah

Sengketa batas wilayah Indonesia dengan Malaysia terkait Blok Ambalat membuat Indonesia mengeluarkan sikap tegas.

Indonesia pada tahun 1980 secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia.

Selain itu, Indonesia juga menilai jika klaim Malaysia adalah keputusan politik dan tidak memiliki dasar hukum.

Bagi Indonesia dan negara-negara lainnya, garis batas wilayah yang ditentukan oleh Malaysia telah keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.

Seperti yang kita ketahui, bahwa garis batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, yaitu sejauh 200 mil laut.

Malaysia mengklaim dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan yang dilakukan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil direbut tahun 2002.

Menurut Malaysia, setiap pulau memiliki hak laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusifnya sendiri.

Akan tetapi, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus.

Ketentuan khusus tersebut menyebutkan keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak bisa diakui sebagai titik ukur dari landas kontinen.

Malaysia termasuk sebagai negara pantai dan bukan negara kepulauan sehingga tidak dapat menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Baca Juga: 5 Penyebab Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Malaysia sebagai negara pantai, harusnya menggunakan garis pangkal biasa.

Nah, atas sengketa tersebut, Indonesia dan malaysia kemudian memilih jalan damai.

Hal ini terlihat dari berbagai perundingan yang telah dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara tersebut.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2009 pernah berkata bahwa tidak akan membawa permasalahan Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional karena posisi Indonesia yang kuat.

Pilihan untuk mengakhiri konflik dan damai dipilih oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

1. Kedekatan budaya atau kultur antara Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin lama sejak ratusan tahun lalu.

2. Ada jutaan penduduk di Malaysia.

3. Hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai negara yang mendirikan organisasi ASEAN.

Meski begitu, Indonesia tetap berpegang pada UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkal.

Indonesia juga sudah lebih dahulu dikenal sebagai negara kepulauan dengan adanya Deklarasi Djuanda 1957.

Deklarasi Djuanda inilah yang kemudian diperjuangkan dalam forum UNCLOS, Adjarian.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Berulah kali pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa kedaulatan negara Indonesia adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar.

Nah, itulah pembahasan soal sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.