Malaysia sebagai negara pantai, harusnya menggunakan garis pangkal biasa.
Nah, atas sengketa tersebut, Indonesia dan malaysia kemudian memilih jalan damai.
Hal ini terlihat dari berbagai perundingan yang telah dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara tersebut.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2009 pernah berkata bahwa tidak akan membawa permasalahan Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional karena posisi Indonesia yang kuat.
Pilihan untuk mengakhiri konflik dan damai dipilih oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:
1. Kedekatan budaya atau kultur antara Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin lama sejak ratusan tahun lalu.
2. Ada jutaan penduduk di Malaysia.
3. Hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai negara yang mendirikan organisasi ASEAN.
Meski begitu, Indonesia tetap berpegang pada UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkal.
Indonesia juga sudah lebih dahulu dikenal sebagai negara kepulauan dengan adanya Deklarasi Djuanda 1957.
Deklarasi Djuanda inilah yang kemudian diperjuangkan dalam forum UNCLOS, Adjarian.
Baca Juga: Jenis-Jenis Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Berulah kali pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa kedaulatan negara Indonesia adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar.
Nah, itulah pembahasan soal sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.