adjar.id - Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia terjadi sejak tahun 1969.
Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Tetapi, pada tahun 1979 secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah Negaranya.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat satu soal pada Uji Pemahaman di halaman 161.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia.
Kali ini, kita akan membahas soal tersebut yang bisa menjadi referensi, Adjarian.
Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyetakan protes terhadap pelanggaran batas wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Blok Ambalat.
Selain Indonesia, Malaysia juga diprotes oleh negara-negara lain, seperti Tiongkok, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Inggris.
Menurut Indonesia, klaim Malaysia tersebut merupakan keputusan politik dan sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
Malaysia mengklaim Blok Ambalat karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat tersebut.
Berikut pembahasan soal seputar sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia selengkapnya.
Baca Juga: 3 Contoh Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka