adjar.id - Seperti apa persatuan dan kesatuan bangsa pada masa reformasi?
Di masa reformasi ada bentuk persatuan dan kesatuan yang berbeda dari masa-masa sebelumnya.
Gejolak politik yang terjadi di masa reformasi semakin mendorong berbagai usaha penegakan kedaulatan rakyat.
Selain itu juga mendorong tekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bisa menghancurkan bangsa dan negara.
Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia memiliki tekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis.
Maka dari itu, perlu disusun pemerintahan konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan atas konstitusional, Adjarian.
Ciri pemerintahan konstitusional ialah konstitusi negara berisikan:
1. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintah atau eksekutif.
2. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Nah, berdasarkan hal tersebut, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945.
"Adanya amandemen UUD 1945 menjadikan konstitusi yang sifatnya konstitusional, sehingga terbentuk pemerintahan yang lebih baik."
Baca Juga: Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Reformasi
Pada masa reformasi, UUD 1945 diubah meski tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia.
Sebelum dan sesudah perubahan, sistem pemerintah Indonesia tetap menggunakan sistem presidensial.
Tetapi perubahan UUD 1945 telah mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR.
Jika dahulu presiden mempunyai peran yang dominan, bahkan dalam praktiknya bisa menekan lembaga-lembaga negara lain.
UUD NRI Tahun 1945 yang baru ini memberi peran yang lebih seimbang terhadap lembaga-lembaga negara.
Begitu juga dengan kontrol terhadap kekuasaan presiden yang lebih ketat lagi.
Selain itu, perubahan UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.
UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara.
Nah, beberapa perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah terjadinya perubahan UUD 1945, yakni:
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat 1).
Baca Juga: 6 Konsep Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1).
4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
5. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).
6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
7. Presiden bukan mandataris MPR.
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN.
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C).
10. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat 4).
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat 5).
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.
"Pada masa reformasi, terdapat perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 tetapi tidak mengganti sistem pemerintahan negara."
Baca Juga: 3 Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Nah, itulah persatuan dan kesatuan bangsa pada masa reformasi yang terjadi tahun 1997 sampai saat ini.
Coba Jawab! |
Apa saja perubahan yang terjadi dari UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.
Tonton juga video berikut ini, yuk!