adjar.id - Membayar zakat fitrah setiap tahunnya wajib bagi seluruh umat Islam, baik yang sudah balig maupun yang belum.
Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan sampai sebelum salat Idulfitri atau 1 Syawal di setiap tahunnya, Adjarian.
Sebenarnya, zakat bisa dibayarkan kapan saja, tetapi seseorang yang membayar zakat setelah dilaksanakannya salat Idulfitri maka akan dihitung sebagai sedekah.
Zakat yang sudah terkumpul nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Akan tetapi tidak semua orang akan dapat zakat.
Ada beberapa orang yang tidak berhak untuk menerima zakat.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Bali, orang yang berhak menerima zakat telah diatur berdasarkan Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60.
Bahkan, Islam juga sudah mengatur tentang siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat.
Lalu, siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat itu?
Berikut daftarnya.
Baca Juga: 3 Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Hukumnya
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang yang tidak berhak menerima zakat terbagi menjadi lima golongan, yaitu:
1. Orang Kaya
Orang kaya tidak berhak untuk menerima zakat.
Hal ini karena mereka masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan berbagai tanggungan lainnya.
Bagi orang kaya dan penghasilannya bisa mencukupi hidupnya, maka tidak diperintahkan untuk bisa menerima zakat.
2. Orang dalam tanggungan yang Berzakat
Zakat tidak bisa diterima bagi orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggungan orang yang berzakat atau muzakki, seperti anak, cucu, istri, dan orang tua.
Contohnya, seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, karena suami sudah berkewajiban untuk menafkahi istrinya.
3. Tidak Beragama Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak berhak untuk menerima zakat, meskipun orang tersebut tidak berkecukupan.
Jika orang Islam ingin membantu orang tersebut, maka tidak dapat dianggap sebagai zakat, tetapi hanya pemberian biasa.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
4. Keluarga Rasulullah saw.
Keluarga Rasulullah saw. tidak berhak untuk menerima zakat.
Selain itu, keturunan Bani Hasyim dan keturunan Abdul Muthalib juga tidak berhak untuk menerima zakat.
Rasulullah saw dan keluarga tidak berhak menerima dan diberikan zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian yang berupa hadiah.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak yang sudah mendapatkan ketentuan merdeka dari tuannya tidak berhak untuk menerima zakat.
Hal ini karena tuan dari hamba sahaya itulah yang menafkahinya.
Selain itu, jika hamba sahaya diberikan zakat maka harta tersebut akan menjadi milik tuannya.
Padahal zakat sudah jelas tidak berhak diberikan kepada orang-orang yang mampu.
Nah, itulah golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, salah satunya orang kaya.
Coba Jawab! |
Mengapa orang kaya tidak berhak menerima zakat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |