adjar.id - Saat membicarakan zakat, tidak terlepas dari amil.
Tahukah Adjarian apa itu amil zakat?
Istilah amil berasal dari kata amila ya'malu yang berarti 'mengerjakan' atau 'melakukan sesuatu'.
Menurut Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib sebagaimana dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuasin, amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam atau pemimpin negara untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.
Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, pengertian amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Selain itu, amil zakat juga diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Nah, sederhananya amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan serta mendistribusikan zakat.
"Amil zakat merupakan orang yang dipercaya untuk mengemban tugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada yang berhak."
Syarat Amil Zakat
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat harus memenuhi syarat yang meliputi:
1. Beragama Islam
2. Berakal dan balig (mukalaf)
Baca Juga: Apa Saja Rukun Zakat Fitrah?