adjar.id - Apa itu pers?
Adjarian pasti sudah tidak asing dengan istilah pers.
Pers sering diartikan sebagai media cetak karena di dalamnya terdapat berbagai ciri khas yang membedakannya dengan media lainnya.
Meski begitu, pada saat ini, pers tidak selalu identik dengan media cetak saja.
Pemaknaan dalam kata pers lebih mengacu kepada kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis.
Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis ini biasanya berupa pengumpulan berita.
Pers di Indonesia sudah ada sejak sebelum kemerdekaan yang terfokus pada pergerakan nasional.
Pers pada saat itu menjadi sarana untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa.
Tidak hanya dengan kekuatan militer, perjuangan kemerdekaan juga dilakukan melalui pers.
Hal ini terlihat dari banyaknya surat kabar yang bermunculan untuk memperjuangkan kemerdekaan dan mengkritik kebijakan kolonial Belanda.
Salah satu tokoh pers Indonesia pada saat itu ialah Tirto Adhi Soerjo yang menggunakan tulisan untuk melawan kolonial Belanda.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Fungsi, Peranan, dan Kewajiban Pers di Indonesia
Pengertian Pers
Istilah pers berasal dari bahasa Latin, yaitu pressus yang artinya tertekan, tekanan, padat, atau terhimpit.
Sementara kata pers dalam bahasa Indonesia mengacu pada bahasa Belanda, yaitu pers yang artinya mengepres atau menekan sesuatu.
Sehingga, pers dapat diartikan sebagai suatu proses komunikasi, baik mengirim maupun menyampaikan pesan melalui barang tercetak.
Dalam arti sempit, pers adalah persuratkabaran atau informasi yang dicetak.
Pers merupakan suatu proses penyusunan, pengiriman, dan penerimaan pesan yang dilakukan melalui barang cetak.
Sedangkan dalam arti luas, pers adalah memasukkan semua komponen media komunikasi ke dalam surat kabar.
Komponen inilah yang digunakan untuk menjelaskan pikiran dan perasan seseorang, baik melalui lisan maupun tulisan.
Dalam arti luas, contoh pers berupa koran, majalah, radio, televisi, dan tabloid.
O iya, pengertian pers juga tertera di dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers.
Menurut pasal 1 ayat 1 UU No.40 tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di era modern seperti saat ini, kata pers lebih merujuk kepada semua kegiatan jurnalistik, khususnya yang berkaitan dengan berita.
Baca Juga: Sejarah Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap 9 Februari
Hal ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan wartawan media cetak ataupun wartawan media elektronik.
Ciri-Ciri Pers
Ciri-ciri pers yang membedakannya dengan media lainnya, di antaranya:
1. Universalitas
Universalitas, yaitu pesan, acara, atau isi yang disampikan oleh pers bentuknya beragam, misalnya informasi pada koran yang berisikan aspek kehidupan.
2. Publisitas
Publisitas, yaitu pesan komunikasi pers sifatnya publik atau terbuka bagi siapa saja.
3. Periodisitas
Periodisitas, yaitu penerbitan informasi bersifat teratur sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Misalnya penerbitan dilakukan setiap hari, setiap minggu, atau sebagainya.
Jadi, dalam hal ini pers harus bisa konsisten dalam memilih waktu terbitnya.
4. Aktualitas
Baca Juga: Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Indonesia, Materi Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Aktualitas adalah berita yang dimuat di dalam pers adalah laporan dari peristiwa atau kejadian yang baru saja terjadi.
Jadi, dapat dikatakan bahwa kecepatan dalam pelaporan berita sangat penting.
Meski begitu, pelaporan tersebut harus tetap berpegang pada fakta atau kebenaran tentang informasi yang disampaikan.
5. Komersialitas
Komersialitas, yaitu pers memiliki fungsi bisnis atau dikatakan sebagai sebuah komoditas.
Misalnya dengan adanya penayangan iklan di televisi, radio, koran, dan lain sebagainya.
Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri pers, Adjarian.
Coba Jawab! |
Jelaskan menurut pendapatmu apa yang dimaksud dengan pers? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!