Pengertian Pers
Istilah pers berasal dari bahasa Latin, yaitu pressus yang artinya tertekan, tekanan, padat, atau terhimpit.
Sementara kata pers dalam bahasa Indonesia mengacu pada bahasa Belanda, yaitu pers yang artinya mengepres atau menekan sesuatu.
Sehingga, pers dapat diartikan sebagai suatu proses komunikasi, baik mengirim maupun menyampaikan pesan melalui barang tercetak.
Dalam arti sempit, pers adalah persuratkabaran atau informasi yang dicetak.
Pers merupakan suatu proses penyusunan, pengiriman, dan penerimaan pesan yang dilakukan melalui barang cetak.
Sedangkan dalam arti luas, pers adalah memasukkan semua komponen media komunikasi ke dalam surat kabar.
Komponen inilah yang digunakan untuk menjelaskan pikiran dan perasan seseorang, baik melalui lisan maupun tulisan.
Dalam arti luas, contoh pers berupa koran, majalah, radio, televisi, dan tabloid.
O iya, pengertian pers juga tertera di dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers.
Menurut pasal 1 ayat 1 UU No.40 tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di era modern seperti saat ini, kata pers lebih merujuk kepada semua kegiatan jurnalistik, khususnya yang berkaitan dengan berita.
Baca Juga: Sejarah Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap 9 Februari