Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
3. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintah.
Adanya pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah.
Nah, desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas ke tingkat bawahnya.
"Asas desentralisasi terbagi menjadi desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan, pelimpahan kekuasaan, pembagian kekuasaan, sarana dalam pembagian daerah pemerintah."
Tujuan Desentralisasi
Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan upaya mengurangi kemiskinan di daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Pemerintahan