adjar.id - Sistem desentralisasi memiliki asas dan tujuannya sendiri.
Secara etimologi, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat.
Nah, desentralisasi dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang terlepas dari pusat, Adjarian.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.
Pengertian desentralisasi terdapat dalam pasal 1 UU No.32 tahun 2004.
Menurut pasal tersebut, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dibedakan menjadi tiga, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan.
Pada dasarnya, desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang awalnya dipegang pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah daerah.
Tujuannya adalah agar berbagai urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Berikut asas dan tujuan desentralisasi.
"Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetisi Bab 4 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi