Kewenangan istimewa DIY ialah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana yang ditentukan dalam UU tentang pemerintahan daerah.
Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY ini didasarkan atas perannya dalam sejarah perjuangan nasional, Adjarian.
Menurut UU RI No.3 Tahun 2012, keistimewaan DIY ini meliputi:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, serta wewenang gubernur dan wakil gubernur.
2. Kelembagaan Pemerintah DIY.
3. Kebudayaan.
4. Pertanahan.
5. Tata Ruang.
Nah, di antara keistimewaan DIY, salah satu yang menarik ialah bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur.
Syarat khusus bagi calon gubernur DIY ialah Sri Sultan Hamengkubuwana yang bertakhta dan wakil gubernur ialah Adipati Paku Alam yang bertakhta.
"Keistimewaan DIY di antaranya tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, serta wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang."
Baca Juga: Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka