7 Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Daratan

By Nabil Adlani, Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
Melakukan reboisasi merupakan salah satu upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah daratan. (unsplash/Kasturi Laxmi Mohit)

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam:

- Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan.

- PP No.19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut.

- PP No.41 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana.

Apabila ada penduduk yang melanggar aturan tersebut, maka sudah sepatutnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang statusnya.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mendukung berbagai program pemerintahan yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Faktor yang Memengaruhi Kualitas Lingkungan, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka