Penggunaan Tanah dalam Struktur Ruang Desa

By Nabil Adlani, Rabu, 21 Desember 2022 | 12:30 WIB
Penggunaan tanah dalam struktur ruang desa salah satunya untuk perkampungan. (pexels/Quang Nguyen Vinh)

adjar.idPenggunaan tanah dalam struktur ruang desa adalah salah satu materi Geografi kelas 12 SMA.

Nah, kali ini kita akan mempelajarinya bersama-sama, Adjarian.

Wilayah pedesaan menunjukkan bagian suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai ciri penentu, baik pada waktu sekarang maupun waktu lampau.

Desa adalah suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya di bidang pertanian.

Menurut Daldjoeni, desa merupakan pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berjiwa agraris.

Desa dengan berbagai karakteristik fisik dan sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.

Secara administratif, desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan daerah otonom.

Nah, sebagai daerah otonom, desa mempunyai tiga unsur penting yang satu sama lain merupakan satu kesatuan, yaitu daerah, penduduk, dan tata kehidupan.

Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan hidup atau living unit, karena daerah yang menyediakan kemungkinan hidup, Adjarian.

Lalu, seperti apa penggunaan tanah dalam struktur ruang desa?

"Perkembangan desa dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor interaksi dan lokasi desa."

Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?

Penggunaan Tanah dalam Struktur Ruang Desa

Tanah di pedesaan umumnya digunakan bagi kehidupan sosial, seperti berkeluarga, bersekolah, berekreasi, berolahraga, dan lainnya yang dilakukan di dalam desa.

Adapun kehidupan ekonomi, seperti bertani, berkebun, beternak, memelihara ikan, dan sebagainya umumnya dilakukan di luar desa.

Jadi, pola penggunaan tanah di pedesaan adalah untuk perkampungan dalam rangka kegiatan sosial dan untuk pertanian dalam rangka kegiatan ekonomi.

Penggunaan tanah dalam struktur ruang desa terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:

1. Penggunaan Tanah untuk Perkampungan

Bentuk perkampungan desa yang terdapat di permukaan bumi, satu sama lainnya berbeda.

Hal ini sangat bergantung pada kondisi fisik geografis setempat, Adjarian.

Pada daerah dataran memperlihatkan bentuk perkampungan yang berbeda dibandingkan dengan bentuk perkampungan di daerah perbukitan atau pegunungan.

Bentuk perkampungan atau pemukiman di pedesaan, pada prinsipnya mengikuti pola persebaran desa yang bisa dibedakan atas:

Baca Juga: Potensi Desa dan Kaitannya dengan Perkembangan Desa-Kota

Bentuk perkampungan linier merupakan bentuk perkampungan yang memanjang mengikuti jalur jalan raya, alur sungai, dan garis pantai.

Biasanya pola perkampungan seperti ini banyak ditemui di daerah dataran, terutama di dataran rendah.

Bentuk perkampungan memusat merupakan bentuk perkampungan yang mengelompok atau agglomerated rural settlement.

Pola seperti ini banyak ditemukan di daerah pegunungan yang biasanya dihuni oleh penduduk yang berasal dari satu keturunan, sehingga merupakan satu keluarga.

Bentuk perkampungan terpencar merupakan bentuk perkampungan yang terpencar menyendiri atau disseminated rural settlement.

Biasanya perkampungan terpencar ini hanya merupakan farmstead, yaitu sebuah rumah petani yang terpencil tetapi dilengkapi dengan gudang alat mesin, lumbung, kandang ternak, dan lain sebagainya.

Bentuk perkampungan seperti ini umumnya ditemui di daerah dataran rendah yang di dalamnya terdapat berbagai fasilitas umum yang dimanfaatkan penduduk setempat.

"Penggunaan tanah untuk perkampungan terbagi menjadi bentuk perkampungan linier, memusat, terpencar, dan mengelilingi fasilitas tertentu."

Baca Juga: Kumpulan Soal UTBK SBMPTN, Jawaban, dan Penjelasan Pola Keruangan Desa Kota

2. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Ekonomi

Penggunaan tanah di pedesaan terdiri atas pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, perdagangan, dan industri.

Dalam tata guna tanah di pedesaan, juga termasuk penggunaan air dan permukaannya, seperti danau, sungai, laut, dan sebagainya.

Pola penggunaan tanah di pedesaan umumnya didominasi oleh pertanian, baik pertanian tradisional maupun pertanian yang sudah maju.

Hal ini sesuai dengan struktur mata pencaharian masyarakat desa yang sebagian besar sebagai petani.

"Penggunaan tanah untuk kegiatan ekonomi di desa dilakukan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, perdagangan, dan industri."

Nah, itulah beberapa penggunaan tanah dalam struktur ruang desa, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan bentuk perkampungan linier?
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.