Penggunaan Tanah dalam Struktur Ruang Desa

By Nabil Adlani, Rabu, 21 Desember 2022 | 12:30 WIB
Penggunaan tanah dalam struktur ruang desa salah satunya untuk perkampungan. (pexels/Quang Nguyen Vinh)

adjar.idPenggunaan tanah dalam struktur ruang desa adalah salah satu materi Geografi kelas 12 SMA.

Nah, kali ini kita akan mempelajarinya bersama-sama, Adjarian.

Wilayah pedesaan menunjukkan bagian suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai ciri penentu, baik pada waktu sekarang maupun waktu lampau.

Desa adalah suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya di bidang pertanian.

Menurut Daldjoeni, desa merupakan pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berjiwa agraris.

Desa dengan berbagai karakteristik fisik dan sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.

Secara administratif, desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan daerah otonom.

Nah, sebagai daerah otonom, desa mempunyai tiga unsur penting yang satu sama lain merupakan satu kesatuan, yaitu daerah, penduduk, dan tata kehidupan.

Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan hidup atau living unit, karena daerah yang menyediakan kemungkinan hidup, Adjarian.

Lalu, seperti apa penggunaan tanah dalam struktur ruang desa?

"Perkembangan desa dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor interaksi dan lokasi desa."

Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?