Apa Tugas dan Fungsi Paspampres untuk Presiden Negara?

By Nabil Adlani, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:00 WIB
Paspamres memiliki tugas dan fungsi khusus terhadap presiden dan wakil presiden negara. (pexels/Christian Santiago)

adjar.id – Adjarian mungkin sudah tidak asing dengan istilah Paspampres.

Biasanya Paspampres dapat ditemukan bersamaan dengan presiden negara.

Sebagai pemimpin dan kepala negara, keamanan dari seorang presiden harus dijamin di semua tempat.

Nah, itulah salah satu dari tugas utama Paspampres yang kepanjangannya adalah Pasukan Pengamanan Presiden.

O iya, Paspampres sendiri dibentuk berbarengan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini berbarengan dengan kelahiran TNI atau Tentara Nasional Indonesia dan juga Polri atau Polisi Republik Indonesia.

Pada awal kemerdekaan, presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno diamankan sendiri oleh para pejuang kemerdekaan.

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi awal lahirnya Detasemen Kawal Pribadi atau DKP yang menjadi pengawal pribadi presiden.

Selain itu, para pejuang ini juga didampingi oleh pemuda mantan anggota PETA yang memiliki peran sebagai pengawal istana kepresidenan.

Nah, para pemuda ini melakukan pengamanan presiden karena pada awal kemerdekaan situasi di Indonesia masih belum kondusif.

Berikut tugas dan fungsi Paspampres untuk presiden negara selengkapnya.

Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya

  

Tugas Paspampres untuk Presiden

Tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik dengan jarak dekat untuk presiden, wakil presiden, dan keluarganya.

Selain menjaga presiden dan wakil presiden yang menjabat, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil Presiden berserta keluarganya.

O iya, Paspampres juga memiliki tugas untuk menjaga keamanan para tamu kenegaraan yang setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas kenegaraan dalam mendukung tugas pokok dari TNI.

Dalam melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi menjadi tiga grup, yaitu:

1. Grup A yang bertugas mengamankan Presiden Indonesia dan keluarganya.

2. Grup B yang bertugas mengamankan Wakil Presiden Indonesia dan keluarganya.

3. Grup C yang bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, batalyon pengawalan protokoler kenegaraan, skdron kavaleri panser, detasemen musik militer, dan detasemen pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres untuk Presiden

1. Menyelenggarakan pengamana pribadi.

2. Menyelenggaran pengamanan berbagai instalasi, baik berupa lokasi maupun tempat yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan jajarannya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden

3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan.

4. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis.

5. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak.

6. Menyelenggarakan acara protokoler secara khusus.

Nah, itulah tugas dan fungsi Paspampres untuk presiden negara, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa kepanjangan Paspampres?

Petunjuk: Cek halaman 1.