Apa Tugas dan Fungsi Paspampres untuk Presiden Negara?

By Nabil Adlani, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:00 WIB
Paspamres memiliki tugas dan fungsi khusus terhadap presiden dan wakil presiden negara. (pexels/Christian Santiago)

  

Tugas Paspampres untuk Presiden

Tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik dengan jarak dekat untuk presiden, wakil presiden, dan keluarganya.

Selain menjaga presiden dan wakil presiden yang menjabat, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil Presiden berserta keluarganya.

O iya, Paspampres juga memiliki tugas untuk menjaga keamanan para tamu kenegaraan yang setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas kenegaraan dalam mendukung tugas pokok dari TNI.

Dalam melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi menjadi tiga grup, yaitu:

1. Grup A yang bertugas mengamankan Presiden Indonesia dan keluarganya.

2. Grup B yang bertugas mengamankan Wakil Presiden Indonesia dan keluarganya.

3. Grup C yang bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, batalyon pengawalan protokoler kenegaraan, skdron kavaleri panser, detasemen musik militer, dan detasemen pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres untuk Presiden

1. Menyelenggarakan pengamana pribadi.

2. Menyelenggaran pengamanan berbagai instalasi, baik berupa lokasi maupun tempat yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan jajarannya.