Apa Tugas dan Fungsi Paspampres untuk Presiden Negara?

By Nabil Adlani, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:00 WIB
Paspamres memiliki tugas dan fungsi khusus terhadap presiden dan wakil presiden negara. (pexels/Christian Santiago)

adjar.id – Adjarian mungkin sudah tidak asing dengan istilah Paspampres.

Biasanya Paspampres dapat ditemukan bersamaan dengan presiden negara.

Sebagai pemimpin dan kepala negara, keamanan dari seorang presiden harus dijamin di semua tempat.

Nah, itulah salah satu dari tugas utama Paspampres yang kepanjangannya adalah Pasukan Pengamanan Presiden.

O iya, Paspampres sendiri dibentuk berbarengan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini berbarengan dengan kelahiran TNI atau Tentara Nasional Indonesia dan juga Polri atau Polisi Republik Indonesia.

Pada awal kemerdekaan, presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno diamankan sendiri oleh para pejuang kemerdekaan.

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi awal lahirnya Detasemen Kawal Pribadi atau DKP yang menjadi pengawal pribadi presiden.

Selain itu, para pejuang ini juga didampingi oleh pemuda mantan anggota PETA yang memiliki peran sebagai pengawal istana kepresidenan.

Nah, para pemuda ini melakukan pengamanan presiden karena pada awal kemerdekaan situasi di Indonesia masih belum kondusif.

Berikut tugas dan fungsi Paspampres untuk presiden negara selengkapnya.

Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya